Untuk membuat kartu kuning secara online kamu bisa ikuti langkah-langkahnya berikut ini: Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan; Pilih menu daftar. Isi data. Ada lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
Syarat Daftar Kartu Kuning Online 2023. Untuk daftar kartu kuning online 2023, diatur dalam Permenaker Nomor 7 tahun 2008 pasal 26 yang mengatakan bahwa “Dalam hal pencari kerja yang telah mendaftar melalui sistem daring (on-line system) maka pencari kerja yang bersangkutan dapat memperoleh Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) di instansi yang bertanggung jawab di bidang
2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; 4)Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.
Inilah syarat pembuatan kartu kuning yang dikutip dari situs kemnaker.go.id: Sedangkan cara bikin kartu kuning dapat dilakukan secara online dan offline dengan langkah-langkah yang dikutip dari disnaker.bandungkab.go.id berikut ini: 1. Membuat kartu kuning secara online. 2. Membuat kartu kuning secara offline.
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online. Akses laman https://karirhub.kemnaker.go.id/. Klik menu "Daftar". Isi informasi yang diminta, termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon
Syarat Membuat Kartu Kuning. Untuk mendapatkan kartu kuning seorang pencari kerja harus mempersiapkan beberapa syarat membuat kartu kuning adapaun beberapa urutan persyaratan dokument yang harus dipenuhi ini sesuai dengan kebijakan dari kantor disnaker masing-masing yang umumnya seperti berikut ini: 1. Melampirkan fotokopi yang berupa ijazah
HnQVAui.
cara daftar kartu kuning online pemalang